terbentuknya muhammadiyah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Muhammadiyah adalah suatu
persyarikatan yang merupakan “Gerakan Islam”Maksud geraknya ialah, “Dakwah
islam dan amar makruf nahi mungkar” yang ditujukan kepada dua bidang:
perseorangan dan masyarakat. Dakwah dan amar makruf nahi mungkar pada bidang yang pertama terbagi
pada dua golongan: kepada yang telah islam bersifat pembaharuan(tajdid), yaitu
mengembalikan kepada ajaran-ajaran islam yang asli murni, dan yang kedua kepada
yang belum islam bersifat seruan dan ajakan untuk memeluk agama islam. Adapun
dakwah dan amar makruf dan nahi mungkar yang kedua, ialah kepada masyarakat,
bersifat perbaikan, bimbinga dan peringatan. Kesemuanya itu dilaksankan bersama
dengan bermusyawarah atas dasar takwa dan mengharap keridhaan Allah semata.
Dengan melaksanakan dakwah dan amar
makruf nahi mungkar dengan caranya masing-masing yang sesuai, Muhammadiyah
menggerakan masyarakat menuju tujuannya, ialah “terwujudnya masyarakat islam
yang sebenar-benarnya. Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakikatnya
merupakan ideologi Muhammadiyahan yang merupakan pandangan muhammadiyah
mengenai kehidupan manusia dimuka bumi ini, cita-cita yang ingin diwujudkan dan
cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut sebagai
ideologi, Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai segala gerak dan usaha
muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerja sama yang dilakukan untuk
mewujudkan tujuannya.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
diatas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana Sejarah sebelum
terbentuknya mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
2.
Bagaimana Sejarah Perumusan AD
Muhammadiyah?
3.
Apakah pengertian Anggaran Dasar
Muhammadiyah ?
4.
Menjelaskan tentang pasal Anggaran
Dasar Muhamadiyah
5.
Menjelaskan tentang Anggaran
RumahTangga
6.
Menjelaskan tentang pasal Anggaran
Rumah Tangga
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah sebelum terbentuknya
Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muhammadiyah
berdiri pada tanggal 8 zulhijjah 1330 H dan mendapatkan status berbadan hukum.
Sebagai suatu organisasi sudah semestinya ketika akan mencatatkan diri menjadi
sebuah badan hukum harus memenuhi berbagai syarat antara lain harus ada
anggaran dasar. Syarat adanya anggaran dasar pada saat itu masih sederhana,
yakni hanya memuat batang tubuh saja belum ada pembukaan.
Ditinjau
dari segi ilmu hukum, mukaddimah anggaran dasar menempati kedudukan yang lebih
tinggi. Mukaddimah anggaran dasar memuat pokok-pokok pikiran yang sangat
fundamental, yang didalamnya tertuang suatu pandangan hidup, tujuan hidup,
serta cara dan alat untuk mencapai suatu tujuan hidup yang di cita-citakan.
Perumusan
mukaddimah anggaran dasar muhammadiayah baru terealisasi pada masa muhammadiyah
di bawah kepemimpinan ki bagus hadikusumo (1942-1953). Setelah melewati empat
periode kepemimpinan.
1. Periode K.H.Ahmad Dahlan (1912-1923)
2. Periode K.H.Ahmad Ibrahim (1923-1934)
3. Periode K.H.Hisyam (1934-1936)
4. Periode K.H.Mas Mansur (1936-1942)
Latar
belakang disusunnya Muqaddimah Anggaran Dasar oleh Ki Bagus Hadikusumo dan
kawan-kawannya tersebut, adalah :
a. Belum adanya rumusan formal tentang dasar dan cita-cita
perjuangan Muhammadiyah.
b. Adanya kecenderungan kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah
yang menampakkan gejala menurun sebagai akibat terlalu berat mengejar kehidupan
duniawi.
c. Semakin kuatnya berbagai pengaruh alam pikiran dari luar,
yang langsung atau tidak alngsung berhadapan denagn faham dan keyakinan hidup
Muhammadiyah.
d. Dorongan disusunnya pembukaan undang-undang RI tahnu 1945.
Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM) merupakan rumusan konsepsi yang bersumberkan
Al-Qur’an dan As-sunnah tentang pengabdian manusia kepada allah, amal, dan
perjuangan setiap manusia muslim .
B. Sejarah Perumusan AD Muhammadiyah
Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusumo
sebagai hasil penyorotan dan pengungkapan kembali terhadap pokok pikiran yang dijadikan dasar amal usaha
dan perjuangan Kyai Ahmad Dahlan dengan menggunakan wadah persyarikatan
Muhammadiyah. Rumusan “Muqaddimah” diterima dan disahkan oleh Muktamar
Muhammadiyah ke 31 yang dilangsungkan di kota yogyakarta pada tahun 1950,
setelah melewati penyempurnaan segi redaksional yang dilaksanakan oleh sebuah
team yang dibentuk oleh sidang Tanwir. Team penyempurnaan tersebut
anggota-anggotanya terdiri dari : Buya hamka, K.H.Farid Ma’ruf, Mr. Kasman
Singodimedjo serta Zain Jambek.
Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan baru pada periode Ki Bagus
Hadikusumo, sebab-sebabnya antara lain:
1. Belum adanya kepastian rumusan tentang cita-cita dan dasar
perjuangan Muhammadiyah Kyai Ahmad Dahlan membangun Muhammadiyah bukannya
didasarkan pada teori yang terlebih dahulu dirumuskan secara ilmiah dan
sistematis, akan tetapi apa yang telah diresapinnya dari pemahaman agama yang
bersumber pada Al-Qur’an dan Hadist beliau segara diwujudkan dengan amalan yang
nyata.Oleh karena itu kyai Ahmad Dahlan lebih tepat dikatakan sebagai seorang
ulama yang praktis, bukannya ulama yang teoritis. Pada awalnya perjuangan
muhammadiyah, keadaanya serupa tidak mengaburkan penghayatan seseorang terhadap
muhammadiyah, baik ia seorang muhammadiyah sendiri ataupun seorang luar yang
berusaha memahaminya.akan tetapi serentak muhammadiyah semakin luas serta
bertambah banyak anggota dan simpatisannya mengakibatkan semakin jauh mereka
dari sumber gagasan. Karena itu wajar apabila terjadi kekaburan penghayatan
terhadap dasar-dasar pokok yang menjadi daya pendorong kyai Ahmad Dahlan dalam
menggerakkan persyarikatan Muhammadiyah.
2. Kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah menampakkan gejala
menurun, akibat terlalu berat mengejar kehidupan duniawi. Perkembangan
masyarakat terus maju, ilmu pengetahuan dan teknologi tidak henti-hentinya
menyajikan hal-hal yang membuat manusia kager dan mencengangkan, membuat dunia
semakin ciut dan sempit, pengaruh budaya secara timbal balik terjadi dengan
lancarnya antara satu negara dengan negara lainnya baik yang bersifat positif
ataupun bersifat negatif. Keadaan yang semua itu tidak terkecuali mengenai masyarakat
Indonesia. Tersebab adanya perkembangan Zaman serupa itu yang seluruhnya hampir
dapat dinyatakan mengarah kepada kehidupan duniawi dan sedikit yang mengarah
kepada peningkatan kebahagiaan rohani, menyebabkan masyarakat Indonesia
termasuk di dalamnya keluarga Muhammadiyah terhimbau oleh gemerlapan kemewahan
duniawi.
3. Makin kuatnya berbagai pengaruh dari luar yang langsung atau
tidak berhadapan dengan faham dan keyakinan Muhammadiyah bersama dengan
perkembangan zaman yang membawa berbagai perubahan dalam masyarakat, maka tidak
ketinggalan pengaruh cara-cara berfikir, sikap hidup atau pandangan hidup masuk
ketengah-tengah masyarakat Indonesia.Selain banyak yang bermanfaat, tak sedikit
yang dapat merusak keyakinan dan faham Muhammadiyah.
4. Dorongan disusunnya prambul UUD 1945 sesaat menjelang
proklamasi kemerdekaan negara republik indonesia tanggal 17 Agustus 1945,
tokoh-tokoh pergerakan bangsa indonesia dihimpun oleh pemerintah jepang dalam
wadah “Badan Penyelidik”usaha persiapan kemerdekaan indonesia (BPUPKI), yang
tugasnya antara lain mempelajari negara indonesia merdeka. Dan dantara hal yang
penting adalah terumuskannya “piagam jakarta” yang kelak dijadikan “pembukaan
UUD 1945”setelah diadakan beberapa perubahan dan penyempurnaan di dalamnya.
Pada saat merumuskan materi tersebut, para pimpinan pergerakan bangsa indonesia
benar-benar memusyawarakan secara matang dengan disertai debat yang seru antara
satu denagn yang lain, yang ditempuh demi mencari kebenaran. Pengalaman ini
dialami sendiri oleh Ki Bagus Hadikusumo yang kebetulan terlibat didalamnya
karena termasuk sebagai anggota BPUPKI. Beliau merasakan betapa pentingnya
rumusan piagam jakarta, sebab piagam ini akan memberiakan gambaran kepada dunia
luar atau kepada siapapun tentang cita-cita dasar, pandangan hidup serta tujuan
luhur bangsa indonesia bernegara. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada
saat periode Ki Bagus Hadikusumo, adanya “Muqaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah” benar-benar sudah sangat diperlukan karena adanya beberapa alasan
dan kemyataan tersebut.
Fungsi Muqaddimah AD Muhammadiyah
Bagi
persyarikatan Muhammadiyah Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah berfungsi
sebagai “jiwa dan semangat pengabdian serta perjuangan persyarikatan
Muhammadiyah”.
C. Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah
Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah merupakan salah satu
landasan struktural persyarikatan Muhammadiyah selain khittah perjuangan
Muhammadiyah, dan keputusan-keputusan Muhammadiyah.
AD Muhammadiyah merupakan anggaran pokok yang menyatakan
dasar, maksud, dan tujuan organisasi Muhammadiyah, peraturan-peraturan pokok
dalam menjalankan organisasi dan usaha-usaha yang harus dilakukan untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut. Penjelasan AD dicantumkan dalam ART.
Adapun maksud dan tujuan yang akan dicapai oleh
persyarikatan Muhammadiyah sebagaimana yang dicantumkan dalam AD pasal 6
berbunyi : “Menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam sehingga terwujud
masyarakat islam yang sebenar-benarnya”.
Sementara itu, usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam
bentuk amal usaha, program, dan kegiatan meliputi sebagaimana yang tercantum
dalam pasal 3 (14 sub sistem), yaitu:
1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman,
meningkatkan pengalaman, serta menyebarluaskan ajaran islam dalam berbagai
aspek kehidupan.
2. Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran islam daalm
berbagai berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3. Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infaq, wakaf,
shadakah, hibah, dan amal shalih lainnya.
4. Meningkatkan harkat martabat dan kualitas sumber daya
manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlak mulia.
5. Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan,
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan
penelitian.
6. Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan
hidup yang berkualitas.
7. Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat.
8. Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya
alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
9. Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam
berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.
10. Memelihara
keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kekehidupan berbangsa dan bernegara.
11. Membina
dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan.
12. Mengembangkan
sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan.
13. Mengupayakan
penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran, serta meningkatkan pembelaan terhadap
masyarakat.
14. Usaha-usaha
lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah.
Pasal tentang Anggaran Dasar
Muhammadiyah
Pasal 1 :
Nama
Persyarikatan ini bernama
Muhammadiyah.
Pasal 2 :
Pendirian
Muhammadiyah didirikan oleh K.H
Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan tanggal 18
November 1912 Miladiyah di Yogyakarta untuk jangka waktu tidak terbatas.
Pasal 3 :
Tempat kedudukan
Muhammadiyah berkedudukan di
Yogyakarta.
Pasal 4 :
Identitas dan Asas.
Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Ma’ruf Nahi
Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur’an dan As-sunnah.
Muhammadiyah berasas Islam.
Pasal 5 : Lambang
Lambang Muhammadiyah adalah Matahari bersinar utama dua
belas, ditengah bertuliskan ( Muhammadiyah) dan dilingkari kalimat (Asyhadu an
la ilaaha illa Allaah wa asyhadu anna Muhammadan Rasuul Allaah.
Pasal 6 : Maksud dan tujuan
Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan
menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
Pasal 7 : Usaha
Untuk
mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah melaksanakan dakwah Amar ma’ruf Nahi
Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan.
Usaha
Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan, yang
macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Penentu
kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program, dan kegiatan, adalah
pimpinan Muhammadiyahan.
D. Anggaran Rumah Tangga
Pasal
39 anggaran rumah tangga
1. Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang
tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh pimpinan pusat berdasarkan
Anggaran dasar dan disahkan oleh Tanwir.
3. Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, pimpinan
pusat dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh
Tanwir.
Pasal
41 Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.
2. Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan
harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.
3. Perubahan Anggaran dinyatakan sah apabila diputuskan oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir.
Pasal Tentang Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
Pasal 1 Kedudukan
1. Muhammadiyah berkedudukan ditempat didirikannya, yaitu
yogyakarta.
2. Pimpinan pusat sebagai himoinan tertinggi memimpin
muhammadiyah secara keseluruhan dan menyelenggarakan aktivitasnya di dua
kantor, Yogyakarta.
Pasal 2
Lambang dan bendera
1. Lambang Muhammadiyah dalam anggaran dasar pasal 5
2. Bendera Muhammadiyah berbentuk persegi panjang berukuran 2
berbanding 3 bergambar lambang muhammadiyah ditengah dan tulisan muhammadiyah
dibawahnya, berwarna dasar hijau denagn tulisan dan gambar berwarna putih.
Pasal 3
usaha
Usaha muhammadiyah yang diwujudkan
dalam bentuk amal usaha dan kegiatan meliputi :
1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pengalaman
serta menyebar luaskan ajaran islam dalam berbagai aspek kehidupan .
2. Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran islam dalam
berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3. Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infaq, wakaf,
sadaqah, dan amal shalih lainnya.
Pasal 4 keanggotaan
1. Anggota biasa harus
memenuhi pesyaratan sebagai berikut:
A. Warga
negara Indonesia beragama islam
B. Laki-laki
atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah
C. Menyetujui
maksud dan tujuan muhammadiyah
D. Bersedia
mendukung dan melakukan usaha-usaha muhammadiyah
E. Mendaftarkan
diri dan membayar uang pangkal
2. Anggota luar biasa ialah seorang yang bukan warga negara
Indonesia, beragama islam, setuju dengan maksud tujuan muhammadiyah serta
bersedia mendukung amal usahanya.
3. Anggota kehormatan
4. Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut :
A. Anggota
Biasa
1. Mengisi formulir dan mengisi persyaratannya
2. Pimpinan
cabang meneruskan permintaan tersebut kepada pimpinan pusat denagn disertai
pertimbangan
3. Diberi kartu tanda anggota
B. Anggota
Luar biasa dan anggota kehormatan tatacaranya diatur oleh pimpinan pusat
5. Pimpinan
pusat dapat melimpahkan wewenang penerimaan permintaan menjadi anggota biasa
dan memberikan kartu tanda anggota muhammadiyah pada pimpinan wilayah
6. Hak anggota
7. Kewajiban anggota biasa, luar biasa dan kehormatan
8. Anggota biasa, luar biasa dan kehormatan berhenti karena
hal-hal tertentu
9. Tata cara pemberhentian anggota
Pasal 5 ranting
Ranting
adalah kesatuan anggota disuatu tempat atau kawasan yang terdiri atas
sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan
anggota
Pasal 6 cabang
Cabang
adalah kesatuan ranting disuatu tempat yang terdiri atas sekurang-kurangnya 3
ranting.
Pasal 7 daerah
Daerah
adalah kesatuan cabang dikabupaten atau kota ayng terdiri atas
sekurang-kurangnya 3 cabang.
Pasal 8 Wilayah
Wilayah
adalah kesatuan daerah provinsi yang terdiri atas sekurang-kurangnya 3 daerah.
Pasal 9 Pusat
Pusat
adalah kesatuan wilayah dalam negara republik Indonesia
Pasal 10 pemimpin pusat
Pimpinan pusat bertugas :
v Menetapkan
kebijakan Muhammadiyah berdasarkan keputusan Muktamar dan Tanwir, serta
memimpin dan mengendalikan pelaksaannya.
v Membuat
pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
v Membimbing
dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan wilayah,
v Membina,
membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan unsur pembantu
pimpinan dan organisasi otonom tingkat pusat.
Anggota pimpinan pusat dapat terdiri
dari laki-laki dan perempuan.
Anggota pimpinan pusat harus
berdomisili di kota tempat kantor pimpinan pusat atau di sekitarnya.
Pasal 11 : Pimpinan Wilayah
Pimpinan wilayah bertugas menetapkan
kebijakan Muhammadiyah dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan pimpinan pusat,
keputusan Musyawarah wilayah, Musyawarah pimpinan tingkat wilayah, dan rapat
pimpinan tingkat wilayah.
Pimpinan wilayah berkantor di ibu
kota propinsi.
Anggota pimpinan wilayah dapat
terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Anggota pimpinan wilayah harus
berdomisili di kota tempat kantor pimpinan wilayah atau disekitarnya.
Pasal 12 pimpinan daerah
Pimpinan daerah berkantor di ibu
kota kabupaten/kota.
Anggota pimpinan daerah dapat
terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Anggota pimpinan daerah harus
berdomisili di kabupaten/ kotanya.
Pasal 13 pimpinan cabang
Anggota pimpinan cabang dapat
terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Anggota pimpinan cabang harus
berdomisi dicabangnya.
Pimpinan cabang menunjuk salah
seorang wakil ketua pimpinan cabangnya tidak dapat menunaikan tuagsnya sebagai
anggota musyawarah pimpinan tingkat daerah.
Pasal 14 pimpinan ranting
Anggota pimpinan ranting terdiri
dari laki-laki dan perempuan.
Anggota pimpinan cabang harus
berdomisili di rantingnya.
Pasal 15 pemilihan pimpinan
Pasal 16 Masa jabatan pimpinan
Pasal 17 ketentuan luar biasa
Pasal 18 penasehat
Pasal 19 Unsur pembantu pimpinan
Pasal 20 Organisasi otonom
Pasal 21 muktamar
Pasal 22 mukramar luar biasa
Pasal 23 tanwir
Pasal 24 musyawarah wilayah
Pasal 25 musyawarah daerah
Pasal 26 musyawarah cabang
Pasal 27 musyawarah ranting
Pasal 28 musyawarah pimpinan
Pasal 29 keabsahan musyawarah
Pasal 30 keputusan musyawarah
Pasal 31 kepemimpinan
Pasal 32 rapat kerja pimpinan
Pasal 33 rapat kerja unsur pembantu
pimpinan
Pasal 34 pengelolahan keuangan dan
kekayaan
Pasal 35 pengawasan keuangan dan
kekayaan
Pasal 36 laporan
Pasal 37 ketentuan lain-lain
Pasal 38 penutup
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.
Muhammadiyah
berdiri pada tanggal 8 zulhijjah 1330 H dan mendapatkan status berbadan hukum. Ditinjau
dari segi ilmu hukum, mukaddimah anggaran dasar menempati kedudukan yang lebih
tinggi. Mukaddimah anggaran dasar memuat pokok-pokok pikiran yang sangat
fundamental, yang didalamnya tertuang suatu pandangan hidup, tujuan hidup,
serta cara dan alat untuk mencapai suatu tujuan hidup yang di cita-citakan.
Latar
belakang disusunnya Muqaddimah Anggaran Dasar oleh Ki Bagus Hadikusumo dan
kawan-kawannya tersebut, adalah :
a.
Belum adanya rumusan formal tentang
dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah.
b.
Adanya kecenderungan kehidupan
rohani keluarga Muhammadiyah yang menampakkan gejala menurun sebagai akibat
terlalu berat mengejar kehidupan duniawi.
c.
Semakin kuatnya berbagai pengaruh
alam pikiran dari luar, yang langsung atau tidak alngsung berhadapan denagn
faham dan keyakinan hidup Muhammadiyah.
d.
Dorongan disusunnya pembukaan
undang-undang RI tahnu 1945.
Komentar
Posting Komentar