kekuasaan dan politik
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara, kita sering mendengar kata kekuasaan dan politik. Kedua kata ini
sering dihubungkan satu sama lain. Namun, untuk memahami tentang apa itu
kekuasaan dan politik, serta apa hubungan diantara keduanya, memerlukan pembahsan
yang luas dan rinci. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam
mengartikan dan menggunakannya. Jika kita melakukan sesuatu tanpa ilmu, kita
bisa mencelakankan diri sendiri, bahkan orang lain, begitu pula dengan
kekuasaan politik. Di negara republik indonesia ini, tidak sedikit yang
memandang bahwa kekuasaan dapat diperoleh melalui politik. Atau dengan kata
lain, politik adalah jalan untuk mencapai kekuasaan. Pandangan seperti itulah
yang menyebabkan banyak begitu banyak orang mendalami dunia politik hanya demi
mendapatkan kekuasaan. Banyak orang yang mengejar kekuasaan tanpa apa
sesungguhnya dan bagaimana cara menggunakan kekuasaan yang dimilikinya. Dan
banyak orang pula yang akhirnya menganggap bahwa politik itu sesuatu yang tidak
baik. Untuk itu, pemahaman yang benar mengenai kekuasaan politik sangatlah
penting.
B. RUMUSAN
MASALAH
a. Apa pengertian kekuasaan
b. apa pengertian politik
c. bagaimana dasar kekuasaan
BAB
II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN
KEKUASAAN
Kekuasaan adalah merupakan kemampuan
memegaruhi perilaku orang lain dan sebaliknya menolak pengaruh yang tidak
diinginkan. Tetapi patut diingat bahwa meskipun seseorang mempunyai kemampuan
mempengaruhi, tidak berarti bersedia melakukannya.dalam banyak organisasi,
orang yang mempunyai kekuasaannya untuk memengaruhi.
Kekuasaan juga diberi pengertian
sebagai kemampuan membujuk orang lain atau melakukan sesuatu yang ingin kita
lakukan atau kemampuan membuat segala sesuatu terjadi atau membuat segala sesuatu
dilakuan dengan cara yang kita inginkan.
Kekuasaan jenisnya sangat beragam
dan terminologi yang di pergunakan diantara para pakar sangat beragam pula, ada
yang mengatakan sebagai dasar,sumber,atau tipe.
Adanya perbedaan
pengelompokan terhadap macam-macam kekuasaan tersebut tidak perlu di
perdebatkan karena disatu sisi bersifat saling melengkapi,disisi lain karena
masing-masing mempunyai penekanan sudut pandang sendiri.
Kekuasaan ilmu politik menjadi pusat
perhatian utama dalam studi ilmu politik. dikatakan demikian karena didasari
delapan alasan. Pertama, studi politik ini boleh dikatakan berurusan dengan
“pengaruh dan yang berpengaruh” atau penggunaan kekuasaan, peraturan atau
wewenang [1].
Kedua, ilmuan dibidang politik dan pemerintah sejak zaman yunani kuno
menganggap bahwa kekuasaan adalah unsur utama tindakan politik karena itu
begawan hubungan internasional, Hans. J. Morgentau medefinisikan politik
sebagai perjuangan memperoleh kekuasaan[2].
Pemahaman yang menempatkan politik sebagai perjuangan untuk memperoleh
kekuasaan sudah bisa kita temukan dalam literatur ilmu politik. Namun demikian,
politik tidak hanya berbicara tentang bagaimana memperoleh tetapi juga
berbicara bagaimana mempertahankan kekuasaan. Kalau demikian penjelasannya,
maka politik berbicara soal bagaimana memperoleh kekuasaan dan mempertahankan
kekuasaan. Ketiga, diantara konsep politik yang banyak dibahas adalah
kekuasaan. Pemahaman ini tidaklah mengherankan sebab konsep kekuasaan sangat
krusial dalam ilmu sosial pada umumnya dan ilmu politik pada khususnya[3].
Keempat, kekuasaan sebagai konsep yang paling mendasar dan kaya dalam ilmu
politik. Dikatakan mendasar karena mendasari relasi-relasi sosial. Ini berarti
bahwa kekuasaan terjadi dalam pola-pola relasi antar manusia atau negara.
Disebut kaya karena kekuasaan mempunyai banyak segi: bagaikan sebuah intan,
setiap kali dipotong memperlihatkan segi baru dan pengertian baru[4]. Kelima, kekuasaan bagi sarjana politik
tampaknya meberikan makna intuitif. Bila anda memikirkan tentang pemerintah,
maka anda hampir otomatis memikirkan bersama itu pula kekuasaan[5].
Keenam, tidak berlebihan apabila ada sementara pihak yang menyatakan bahwa
membicarakan ilmu politk berarti membicaraan tentang kekuasaan. Padahal
kekuasaan hanya merupakan salah satu aspek saja dalam bahasa ilmu politik,
walaupun tidak hanya dipungkiri bahwa kekuasaan merupakan aspek relatif penting[6]. Ketujuh,
kekuasaan selalu bersifat politik. Karena itu ilmuan politik asal amerika
serikat harold lasswell merumuskan kekuasaan sebagai politik yakni siapa
mendapatkan apa dan bagaimana caranya[7].
Kedelapan, pada dasarnya kekuasaan biasanya digunakan sebagai salah satu konsep
kunci dalam istilah yang dikenal dengan kekuasaan politik[8].
Kekuasaan politik menurut roger scruton diartikan
Sebagai
pelaksaan politik seluruhnya seolah tidak ada faktor yang terlibat selain
Faktor Kekuasaan, sehinggah kelompok-kelompok tanpa kekuasaan tidak
dipertimbangkan dan mereka yang memiliki kekuasaan mempertimbangkan hanya pada
batas kekuasaan yang mereka miliki [9].
Delapan poin diatas sudah cukup
untuk membuktikan betapa sentralnya bahasan kekuasaan dalam ilmu politk.
Bukti-bukti yang diperoleh melalui penelusuran sejumlah karya para ilmuan
sosial dan politik menguatkan argumen kita bahwa merupakan salah satu konsep
sentral dalam ilmu politik. Kesimpulan ini di perkuat melalui sejumlah
penjelasan dan pemaknaan kekuasaan sebagaimana dipaparkan lasswell, scruton,
plano, mas’oed, kweit, burchill dan andrew linkater.
Power atau kekuasaan adalah
kemampuan membuat orang lain melakukan apa yang diinginkan seseorang umtuk
mereka lakukan (gibson, ivancevich,donnelly, dan konopaske, 2012:291). Apabila
dipergunakan untuk kebaikan organisasi, kekuasaan merupakan kekuatan politik
untuk mencapai evektifitas organisasi tingkat tinggi.
Robbins dan jugde, (2011: 454)
memberikan pengertian bahwa kekuasaan menunjukkan pada kapasitas bahwa A harus
mempengaruhi perilaku B sehingga B bertindak menurut harapan A. Seseorang dapat
mempunyai kekuasaan, tetapi apabila tidak menggunakannya, maka menjadi
kapasitas atau potensi. Aspek paling penting dari kekuasaan adalah fungsi
dependency, ketergantungan. Semakin besar B tergantung pada A, Maka semakin
besar kekuasaan A dalam hubungan tersebut.
Kekuasaan juga diberi pengertian
sebagai kemampuan membujuk seseorang lain untuk melakukan sesuatu yang ingin
kita lakukan atau kemampuan untuk membuat segala sesuatu terjadi atau membuat
segala sesuatu dilakukan dengan cara yang kita inginkan (schermerhorn, hunt,
Osborn, dan Uhl-Bien, 2011:278).
B. DASAR,
SUMBER, atau TIPE KEKUASAAN
Dasar atau sumber kekuasaan menurut
robbins dan judge (2011:455) dikelompokkan pada kategori formal power dan
personal power. Formal power didasarkan pada posisi individu dalam organisasi
yang dapat berasal dari kemampuan memaksa (coerce) atau menghargai (reward)
atau dari kewenaan formal (formal authorityt). Sedangkan pesonal power
bersumber pada karasteristik unik individy berupa keahlian (expertise),
penghormatan(respect) dan kekaguman (admiration) orang lain. Penelitian mengidikasikan
bahwa sumber personal power adalah yang paling efektif.
C. KONTIJENSI
KEKUASAAN
Dalam situasi tertentu dalam
organisasi, tingkat pengunaan kekuasaan oleh pemimpin dalam mempengaruhi orang
lain mungkin meningkat atau menurun. Kebanyakan situasi berkisar pada gagasan bahwa semakin banyak pekerja
lain tergantung pada seseorang, atau semakin besar kekuasaan orang. Seseorang
dapat mempunyai expert dan referent power tinggi, tetapi apabila bekerja
sendiri dan menjalankan tugas, tetapi tidak terlihat orang lain, kemampuannya akan
sangat menurun.
Terdapat empat faktor yang
mempengaruhi kekuatan kemampuan orang menggunakan kekuasaan untuk memengaruhi
orang lain:
a.
Subtitutability,
merupakan tingkatan keadaan dimana orang memounyai alternatif dalam mengakses
sumber daya. Pemimpin yang mengontrol sumber daya terhadap mana orang lain yang
mempunyai akses dapat mengubah kekuasaan untuk mendapatkan pengaruh
kekuasaannya.
b.
Discrestion, tingkatan
keadaan dimana manajer mempunyai hak untuk membuat keoutusan sendiri. Apabila
manajer dipaksa mengikuti kebijakan aturan organisasional, maka kemampuan
memengaruhi orang lain menurun.
c.
Centrality, menunjukkan
seberapa penting pekerjaan orang dan berapa banyak orang tergantung pada orang
tersebut untuk menyelesaikan tugas mereka. Pemimpin yang melakukan tugas
penting dan berinteraksi dengan orang lain secara reguler mempunyai kemampuan
lebih besar untuk menggunakan kekuasaan untuk memengaruhi orang lain .
d.
Visibility, menunjukkan
sebarapa sadar orang lain terhadap kekuasaan dan posisi pemimpin. Apabila
setiap orang tau bahwa pemimpin mempunyai tingkat kekuasaan tertentu, kemampuan
menggunakan kekuasaan tersebut untuk memengaruhi orang lain mungkin menjadi
tinggi.
Sumber
kekuasaan hanya membangkitkan kekuasaan dalam kondisi tertentu. Pengaruh sumber
kekuasaan terhadap kekuasaan atas orang lain dipengaruhi oleh kontinjensi
kekuasaan, yang digambarkan oleh McShane Von Glinow (2010:302)
Dalam
perkembangan demokrasi modern partai politik sering dianggap sebagai salah satu
atribut negara dan tidak seorang ahlipun yang dapat menyangkalnya, karena hal
itu sudah menjadi kenyataan yang sangat diperlukan dalam sebuah negara yang
berdaulat Partai politik sebagai institusi formal mempunyai hubungan yang
sangat erat dengan konstituenya dalam mengendalikan kekuasaan. Hubungan ini
sangat dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat yang melahirkannya. Kalau
kelahiran partai politik sebagai pengejawantahan dari kedaulatan rakyat dalam
politik formal, maka semangat kebebasan akan selalu dikaitkan dengan kekuatan
partai politik sebagai pengendali kekuasaan (Hak Kontrol terhadap kekuasaan).
Dalam
sebuah negara yang berdaulat peran partai politik, disamping sebagai penyalur
aspirasi rakyat peserta atau konstituennya juga akan terlibat langsung dalam
proses penyelenggaraan negara melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam
lembaga-lembaga negara, seperti kalau kita amati dalam Kabinet Indonesia
Bersatu yang dipimpin Susilo Bambang Yudoyono dan Muhammad Yusuf Kalla ada
beberapa tokoh partai politik yang tergabung dalam Kabinet tersebut, seperti
Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang Partai Golkar, Partai Amanat Nasional,
Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa dari kalangan
profesional dll.
Partai
politik sering diasosiasikan orang sebagai organisasi perjuangan, tempat
seseorang/kelompok untuk memperjuangkan hak-hak politik dalam sebuah negara.
Partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisasi serta berusaha untuk
mengendalikan pemerintahan agar dapat melaksanakan program-programnya dan
menempatkan /mendudukkan anggota-anggotanya dalam jabatan pemerintahan. Partai
politik berusaha untuk memperoleh kekuasaan dengan dua cara yaitu ikut serta
dalam pelaksanaan pemerintahan secara sah dengan tujuan bahwa dalam pemilu
memperoleh suara mayoritas, atau mungkin bekerja secara tidak sah /subversive
untuk memperoleh kekuatan tertinggi dalam negara itu melalui revolusi.
Persaingan antar partai merupakan bagian integral dalam proses politik guna
memperoleh kewenangan dalam proses pemilu. Dengan suara mayoritas dalam pemilu,
partai yang bersangkutan akan dapat berbuat banyak dalam mengendalikan Negara
dan pemerintahan, memperkuat dan memperjuangkan posisi elite dalam kekuasaan
serta merealisir tujuan lebih lanjut yaitu untuk mengawasi kebijakan umum
pemerintah.
Dari tugas dan
wewenang Dewan Perwakilan Rakyat yang begrtu kuat dan boleh dikatakan seimbang
antara Presiden dan DPR. Dengan demikian dapatlah dinyatakan partai politik
mempunyai peran yang sangat penting dalam melakukan perubahan hukum, baik yang
berkaitan urusan dalam negeri maupun luar negeri dan di luar DPR partai politik
akan dan melakukan perannya dalam mengubah hukum memberikan masukan/tekanan
kepada DPR yang berasal dari partainya.
Adapun taktik kekuasaan adalah cara
dimana individu menerjemahkan basis kekuasaan kedalm tindakan spesifik. Robbins dan judge (2011:459) mengidentifikasi
adanya sembilan taktik sebagai berikut:
a.
Legitimacy.
Legitimasi medasarkan pada posisi kewenangan kita atau mengajukan permintaan
sesuai dengan kebijakan atau aturan organisasional.
b.
Rational
persuation. Menunjukkan argumen yang logis dan kejadian faktual untuk
menunjukkan bahwa permintaan adalah masuk akal.
c.
Inspirationnal
appeals. Membangun komitmen emosional dengan membandingkan pada nilai target,
kebutuhan, harapan dan aspirasi
d.
Consulation.
Meningkatkan dukungan target dengan melibatkan mereka dalam memutuskan
bagaimana kita akan menyelesaikan rencan kita.
e.
Exchange.
Menghargai target dengan manfaat atau keuntungan untuk memenuhi permintaan
f.
Personal
appeals. Meminta kepatuhan didasarkan pada persahabatan atau loyalitas.
g.
Igratiation.
Menggunakan bujukan, pujian, atau perilaku bersahabat sebelum membuat
permintaan.
h.
Pressure.
Menggunakan peringatan, permintaan berulang, dan tantangan .
i.
Coalisions.
Memperoleh bantuan atau dukungan orang lain untuk membujuk target untuk
menyetujuinya.
D. Pengaruh Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM)
Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi non
pemerintah yang didirikan oleh masyarakat untuk tujuan tertentu terutama untuk
ikut memberikan andil dalam pembangunan." (Saiful Hakim, 2003 : 31).
Akhir-akhir ini kita dapat melihat perkembangan
Lembaga Swadaya Masyarakat dengan perhatian dan fokus di bidang garapan yang
berbeda pula dari kepentingan masyarakat seperti : LSM yang memperjuangkan
kepentingan hak-hak dan perlindungan anak, kelestarian lingkungan hidup dan
ekosistem, kepentingan dan hak-hak buruh dan yang berkaitan dengan penegakan
hukum dan keadilan dan tentang memperhatikan kekayaan pejabat dan mantan
pejabat yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan pemberantasan KKN seperti ICW
YLKI, LBH, WALHI dan lain-lain. ICW dengan kegiatan pokoknya memantau korupsi
di Indonesia sering menyoroti aparat serta perkembangan hukum dan dunia
peradilan Dalam kaitan ini misalnya Teten Masduki sebagai koordinator ICW dalam
suatu wawancara dengan majalah Forum Keadilan menyatakan bahwa kinerja
peradilan di Indonesia tidak beres. Ketidak beresan tersebut lebih disebabkan
oleh aparat penegak hukum atau imigrasi aparat peradilan dan bukan karena
sistemnya yang tidak baik". (Saiful Raharjo, 2001 : 26). Dengan berbagai
masukan tentu termasuk ICW tersebut di atas maka terjadilah perubahan atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Mahkamah Agung. Salah satu diantara yang berubah bab sebelumnya adalah adanya
ketua Muda dibidang Pengawasan pada Mahkamah Agung RI dan lain-lain. Perubahan
struktur Mahkamah Agung yang tujuannya tidak terlapis dari usaha untuk kinerja
dan pengawasan terhadap lembaga maupun aparat penegak hukum dalam hal ini dunia
peradilan.
WALHI, LSM yang bergerak dalam pemantauan dan
pelestarian lingkungan hidup dan ekosistem lebih mengarahkan kegiatannya pada
upaya bagaimana agar kelestarian lingkungan dijaga dengan mengurangi penebangan
pohon di hutan secara illegal (Illegal loging) agar bangsa ini terhindar dari
ancaman bencana alam banjir dan longsor yang tidak diinginkan oleh masyarakat
Demikian juga halnya dalam beberapa kali pelaksanaan pemilu dari perkembangan
ataupun kejadian dalam pelaksanaan pemilu selalu terjadi penyimpangan baik
karena Undang-Undangnya maka terjadilah perubahan Undang-Undang pemilu yang
sangat mendasar perubahan sistem pemilu dan sebagainya. Dalam melaksanakan
kegiatan dan program kerjanya sesuai dengan bidang yang disoroti masing-masing
LSM tersebut, terlebih dahulu mengumpulkan data yang diperlukan dengan
mengadakan penelitian di lapangan untuk mengetahui kondisi obyektif yang akan
menjadi bidang garapannya dan selanjutnya menyusun strategi untuk mengupayakan
perbaikan kondisi yang akan diinginkan LSM tersebut. Dari hasil penelitian,
kajian baik melalui seminar/diskusi dan mendapatkan jalan pemecahan terhadap
permasalahan dilapangan. Hasil dari penelitian dan kajian tersebut diserahkan
kepada pembuat kebijakan/pembuat Undang-Undang baik melalui pemerintah maupun
DPR yang pada gilirannya akan membentuk aturan atau pun hukum.
E. PROSPEK HUKUM DAN MASA DEPAN
Program legislasi dari DPR adalah bagian dari
pembangunan hukum, itulah sebabnya bagi negara modern, program legislasi harus
mencerminkan pengontrolan yang ketat terhadap arus energi sosial masyarakat
agar hukum tidak diselewengkan oleh pemegang kekuasaan politik negara
sebagaimana yang dikemukakan oleh dinas yang paling dominan untuk merubah hukum
dalam masyarakat adalah pihak legislatif dan eksekutif. Teori ini saya kira
sangat sejalan dengan Teori Fridmen yang menyatakan hukum baru bisa dirubah
kalau struktur, subtansi dan kultur dari suatu pasyarakat dapat dirubah pula.
Dan yang perlu terlebih dahulu dirubah adalah strukturnya. Syarat berlakunya
suatu hukum apabila memenuhi atau melalui pendekatan Yuridis, Filosofis dan
sosiologis. Penulis akan mencoba menulis sekelumit tentang hal-hal tersebut
sebagai berikut :
1.
Yuridis
Dalam program legislasi baik Presiden maupun DPR harus
berpedoman pada Undang-Undang PROPENAS Nomor 35 Tahun 2000 apabila membuat
Undang-Undang harus mempertimbangkan keadaan Hukum Barat, Hukum Islam dan Hukum
Adat yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Dari seluruh urutan
perundang-undangan apabila DPR/MPR/DPRD bermaksud merubah atau membuat
peraturan perundang-undangan harus merujuk kepada dasar pembuatannya
menyesuaikan dengan hukum yang ada yaitu Hukum Barat, Hukum Islam Dan Hukum
Adat.
2.
Filosopi
Apabila Negara Indonesia konsekuen mengikuti pola
aliran Positipisme, nilai-nilai yang menjadi cita-cita hukum harus dituangkan
ke dalam status nilai norma oleh pembentuk negara ataupun badan pembuat
peraturan perundang-undangan sesuai dengan tingkatnya. Untuk dapat
mengakomodasikan pendekatan filosofi para legislatour harus mampu menggali
nilai-nilai dari tujuan dibuatnya suatu aturan yang akan membuat kedamaian dan
ketertiban di tengah-tengah masyarakat untuk suksesnya program legislasi
kedepan mutlak diperlukan kerja sama dengan peneliti-peneliti hukum yang
independen. Kelemahan besar orde baru selama ini adalah kurangnya dukungan
penelitian sebelum sesuatu produk hukum dimunculkan, walaupun analisa akademik
dilakukan tetapi sangat minim dari segi filosofi dan antropologis.
3.
Sosiologi
Untuk dapat menerapkan program legislasi nasional yang
sesuai dengan cita-cita hukum Indonesia jelas tidak mudah. Untuk itu tatanan
yang paling makro harus ditetapkan terlebih dahulu. Tampaknya pemikiran Kusuma
Atmadja lebih cenderung kearah pendekatan sosial Yurisprudensi dapat diatur
kembali sebagai pilihan yang paling tepat untuk Indonesia untuk saat ini.
Sebelum memutuskan apa yang hendak dikembangkan sebagai hukum nasional agar
dilakukan penelitian-penilitian terlebih dahulu untuk menentukan bidang hukum
apa yang perlu dirubah.
Dalam perubahan hukum ke depan harus diperhatikan dua
hal yaitu ; pertama Bidang Netral yaitu dapat dipergunakan sebagai sarana untuk
mengubah masyarakat, seperti kontrak, badan usaha dan tata niaga, komunikasi,
pos dan telekomunikasi dapat diatur melalui hokum. Perundang-undangan nasional.
Kedua kehidupan pribadi, yang tidak netral pembangunannya diupayakan sedekat
mungkin berhubungan dengan budaya dan spiritual bangsa. Hukum ini memang harus selalu dikembangkan sesuai dengan
kebutuhan (kebutuhan individu, sosial atau politik-Rescoe pound) yang selalu
berubah. Kalau hukum itu tidak tunduk pada hukum perubahan,maka hukum akan
berubah fungsi sebagai instrumen sosial, menjadi beban sosial, menjadi
penghambat perkembangan dalam masyarakat. Dalam keadaan seperti ini masyarakat
akan hukum sendiri yang terlepas dari ikatan komunitas bernegara atau
pemerintah.
F. PERILAKU POLITIK
Politik
adaalh merupakan upaya untuk ikut bertindak juga dalam mengurus dan
mengendalikan ketentuan masyarakat.
Perilaku
politik adalah perilaku diluar sistem kekuasaan normal, dirancang untuk
memberikan manfaat pada individu atau sub-unit. Dengan demikian, maka perilaku
politik merupakan:
a.perilaku yang biasanya di luar sistem kekuasaan yang
legitimate dan di kenal,
b.perilaku yang di rancang memberikan manfaat pada
individu atau sub-unit, sering atas beban organisasi, dan
c.perilaku yang di maksudkan dan di rancang untuk
memperoleh dan memelihara kekuasaan (Gibson, James L., John M.Ivancevich, James
H. Donnelly, Jr. And Robert konopaske, 2012:302).
G. Taktik politik
Taktik
politik yang dapat ditempuh dapat berupa (Kreitner dan Kinicki 2010:455)
1. Attacking or blaming othetrs, menyerang atau
menyalahkan orang lain. Dipergunakan untuk menghindari atau meminimalkan
hubungan dengan kegagalan. Bersifat reaktif ketika pergunjingan dilibatkan.
Proaktif ketika tujuan adalah mengurangi kompetisi atas sumber daya terbatas.
2. Using information as a political tool, menggunakan
informasi sebagai alat politik, menyangkut menyembunyikan maksud atau distorsi
informasi.
3. Creating a favourable image (impression
management), menciptakan citra menyenangkan. Mengikuti norma organisasional dan
menarik perhatian pada keberhasilan dan pengaruh seseorang. Menerima
penghargaan atas penyelesaian orang lain
4. Developing a base support, membangun dasar
dukungan. Mendapatkan dukungan sebelumnya untuk sebuah keputusan. Membangun
komitmen orang lain pada keputusan melalui partisipasi
5. praising others (igratiation). Menghargai orang
lain. Membuat orang berpengaruh merasa nyaman.
6. Forming power cualitions with strong allies,
membentuk koalisi kekuasaan dengan sekutu kuat menggabung dalam tim orang kuat
yang dapat memperoleh hasil.
7. Associating with influential people, asosialisasi
dengan orang berpengaruh. Membangun jaringan dukungan baik didalam maupun
diluar organisasi
8. Creating obligation (reciprocity), menciptakan
tanggung jawab. Menciptakan utang sosial. Apabila kita melakukan kebaikan, maka
orang lain berutang kebaikan kepada kita.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kekuasaan adalah kemampuan
memengaruhi perilaku orang lain dan sebaliknya menolak pengaruh yang tidak di
inginkan. Tetapi patuk diingat bahwa mwskipun seorang mempunyai kemampuan
mempengaruhi, tetapi tdk berarti bersedia melakukan. Dalam banyak organisasi,
orang yang mempunyai kekuasaannya untuk memengaruhinya.
Kekuasaan juga diberi pengertian
sebagai kemampuan membujuk orang lain ataau melakukan sesuatu yang ingi kita
lakukan atau kemampuan membuat segala sesuatu dilakukan dengan cara yang kita
lakukan.
Politik adalah upaya untuk ikut
bertindak juga dalam mengurus dan juga mengendalikan ketentuan masyarakat.
Adapun perilaku politik yaitu memilih wakil rakyat atau pemimpin, ikut dan juga
dalam pesta politik.
B. SARAN
Untuk memnyempurnakan dan
memperbaiki isi dan sistematis dalam penulisan dan penyajian maka kami dari
penyusun mengharapkan kritik dab saran dari semua pihak yang menghasilkan
perbaikan pada masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Adhari, yodi. 2009. Perilaku
politik. On line. Tersedia: http://yodiadhari.nge blogs.com/2009/11/25/
perilaku politik pertandingan atau berlari
Heryawan,ahmad.2009. kekuasaan
politik on line. Tersedia:http://www.ahmadhe ryawan.com/kolom /3840 kekuasaan
politik.html.
Wikipedia. 2009. Kekuasaan politik.
On line. Tersedia:http://id.wikipedia. org//wiki/ kekuasaan politik
Hariyanto, kekuasaan elit suatu
pengantar, yogyakarta:PLOD dan JIP. Fisipolo-UGM,2005.hlm1.
[1] Jack C plano dkk, kamus analisa politik, jakarta:Rajawali pers,
1985.hlm.185
[2] Muktar mas’oed.Ilmu hubungan internasional,jakarta:LP3ES,1994. Hlm.
116
[3] Miriam budiarjo, dasar-dasar ilmu politik, jakarta:Gramedia,2008.
Hlm.59
[4] I marsana windhu. Kekuasaan dan kekerasan menurut johan gantung , yogyakart: kanisuim, 1992 hlm.33
[5] Mary Grizet Kweit dan robert
W Kweit , konsep dan metode
analisa politik, jakarta:Bina aksara, 1986, hlm.129
[6] Hariyanto, kekuasaan elit suatu pengantar, yogyakarta:PLOD dan
JIP.fisipol-UGM, 2005. Hlm.1
[7] Frank McGlynn dan athur tuden
(ed) pendekatan antorpologi pada perilaku politik, Jakarta: UI Pres,
2008. Hlm.3
[8] Scot BURchlll dan Andrew Linkater, Teori-Teori hubungan internasional, bandung:nusa media,
1996. Hlm.242
[9] Roger Scruton, kamus politik, yogyajarta:Pustaka pelajar, 2013 hlm.746
Komentar
Posting Komentar